Dimas Kanjeng Minta Dibebaskan

KRAKSAAN - Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Abdul Gani yang menjerat Dimas Kanjeng alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kemarin (9/3). Dalam sidang dengan agenda  eksepsi tersebut, Dimas Kanjeng menganggap dakwaan tidak cermat dan tidak jelas.

Pantauan Jawa Pos Radar  Bromo menyebutkan, terdakwa Dimas Kanjeng tiba di kantor  PN Kraksaan menggunakan mobil tahanan Kejati Jatim, sekitar pukul 09.40. Dengan pengawalan ketat, terdakwa digiring dari mobil tahanan ke ruang tahanan PN setempat.

Ratusan pengikut ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.