Hendak Antar SS, Tukang Ojek Diciduk Polisi
BANGIL - Niat hati ingin mendapatkan keuntungan dengan mengantarkan barang. Namtun sayang, apa yang dialami M. Damar Efendi, 39, justru mengantarnya di balik tahanan. Betapa tidak, barang yang diantarkan laki-laki asal Dusun Karanglo, Desa/Kecamatan Sukorejo ini, merupakan barang terlarang, yakni sabu-sabu.
Damat pun akhirnya ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan, Senin (5/10) lalu. la ditangkap di depan kantor Pengadilan Agama, Desa Raci, Kecamatan Bangil. Kabupaten Pasuruan. Cerita...
Tidak ada komentar: