Ditetapkan Tersangka, Kasi-Staf Kecamatan Gading Dijerat Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka di depan awak media, Senin (9/10).

KRAKSAAN - Polres Probolinggo bergeming meski keterangan tersangka dan sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo menyatakan tak ada masalah dalam titipan uang Desa pada kecamatan. Kemarin (9/10), kedua tersangka yakni Sapari, Kasi Pembangunan di Kecamatan Gading dan staf Kecamatan Gading, Zainal Abidin, ditunjukkan polisi ke awak media.

Sapari sendiri mengaku tidak mengetahui aturan yang menjadi dasar kepolisian dalam penetapan tersangka pada ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.