Pembunuhan Diperintah Abah Kertonegoro

JPU Hadirkan Lima Saksi

KRAKSAAN - Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum   (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat  Pribadi, kemarin.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, itu salah satu saksi mengatakan pembunuhan terhadap korban diperintah oleh  Abah Kertonegoro.  Kelima saksi itu di antaranya, tiga  saksi dari BPBD Kabupaten Wonogiri. Yakni, Tri Nuryanto, Ferdika wahy...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.