Pemerkosa Bocah Dituntut 15 Tahun
KRAKSAAN - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 5,5 tahun, Tiyaman, 47, sepertinya akan lebih lama tinggal di penjara. Kemarin (7/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo, meminta terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara.
JPU menilai, warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, itu terbukti bersalah. Yakni,melanggar pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Seperti persidangan sebelumnya, sidang kasus pencabulan itu digelar tertutup untuk umum.
Saat itu, terdakwa hanya didampingi penasihat hukumnya, Prayuda. Pers...
Tidak ada komentar: