Pemerkosa Bocah Dituntut 15 Tahun

KRAKSAAN - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 5,5 tahun, Tiyaman, 47, sepertinya akan lebih lama tinggal  di penjara. Kemarin (7/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo, meminta  terdakwa dihukum selama 15  tahun penjara.

JPU menilai, warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, itu terbukti bersalah. Yakni,melanggar pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Seperti persidangan sebelumnya, sidang kasus pencabulan  itu digelar tertutup untuk umum.

Saat itu, terdakwa hanya didampingi penasihat hukumnya, Prayuda. Pers...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.