Pembunuh Tukang Sayur Terancam Hukuman Mati

BANTARAN- Kasus penganiayaan yang menyebabkan penjual sayur keliling, Ghozin, 21, masih terus diseliki jajaran Polsek Bantaran, Polres   Probolinggo. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa lima saksi. Hasilnya,  tersangka Nemo, terancam dijerat  dengan pasal 340 KUHP tentang  Pembunuhan Berencana.

Kemarin (15/3), Nemo, 35, warga Dusun  Kapuran, Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, dibeber  kepada awak media di Mapolres Probolinggo.  Namun, dalam pres rilis yang pimpin  Wakapolres Kompol Hendy Kurniawan,  itu tersangka tak banyak bicara.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.