Kali Ketiga Segel Pabrik Plastik
PANGGUNGREJO - Sebuah pabrik pengolahan limbah plastik di Jalan MT Haryono, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, kemarin (6/3) kembali disegel Satpol PP setempat. Pasalnya, pabrik itu dinilai telah melanggar peraturan daerah (perda) karena tak memiliki izin operasional.
Penyegelan pabrik itu dilakukan sekitar pukul 11.30. Tidak ada aksi perlawanan berarti saat penyegelan pabrik dilakukan. Namun, aksi penyegelan itu sempat menjadi perhatian warga setempat. Sebelum dilakukan penyegelan, sejumlah perwakilan warga memang sempat melayangkan protes pada pemilik pabrik.
Tidak ada komentar: