Polres Tetapkan Kepala MI Tersangka

PRIGEN-Polres Pasuruan akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus ijazah palsu mantan Kades Candiwates, Kecamatan Prigen, Sueb. Dia adalah Rofiq, 38, yang juga  Kepala MI NU Darul Ulum di Desa Candiwates.

“Kepala MI tempat ijazah milik Sueb dikeluarkan kami tetapkan sebagai tersangka. Sebab, ijazah itu ternyata  palsu,” tegas Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat, kemarin (5/2). Dasar penetapan Rofiq sebagai tersangka, menurut Kasatreskrim, karena telah memenuhi alat bukti.

Kemudian, ditindaklanjuti  dengan hasil gelar perkara pada akhir Januari lalu. Alat bukti yang dimaksud, berupa putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang menyatakan bahwa ijazah MI yang dimiliki Sueb palsu. Kemudian, sejumlah keterangan  saksi yang dihadirkan, sekaligus  diperiksa dalam kasus ini.

Lalu, bukti barang berupa ijazah milik Sueb dan surat keterangan p...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.