Purel Cantik Pemilik Sabu Divonis 4 Tahun
Tidak Terbukti sebagai Perantara
PROBOLINGGO - Vonis 4 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Putu Agus Wiranata terhadap Nur Hayati, warga Pasuruan yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu. Putusan ini dijatuhkan setelah dalam persidangan, Nur Hayati dipastikan se bagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu itu.
Tidak ada komentar: