Pembunuh Mahasiswa Dituntut Seumur Hidup
KRAKSAAN - Rohim, 45, terdakwa pembunuh Baharudin Yusuf, 21, mahasiswa Universitas Panca Marga Kabupaten Probolinggo, sepertinya bakal lebih lama tinggal di balik jeruji besi. Kemarin (3/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hi up di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
JPU Yazid mengatakan, terdakwa di anggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban. Sehingga, terdakwa dituntut berdasarkan dakwaan prime...
Tidak ada komentar: